BRI Salurkan Kredit Rp13,59 T dari Simpanan Pemerintah
20 Juli 2020, 09:00:08 Dilihat: 352x
Jakarta -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyalurkan kredit dari simpanan pemerintah sebesar Rp13,59 triliun. Aliran kredit itu diberikan kepada 295.617 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan mayoritas kredit disalurkan kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk kredit usaha rakyat (KUR), yakni sebanyak 202.701 nasabah. Nilainya sebesar Rp5,15 triliun.
"Ini periode dari 25 Juni sampai 15 Juli 2020. Ini kami update terus datanya," ucap Sunarso dalam video conference, Rabu (15/7).
Kemudian, BRI mengucurkan kredit sebesar Rp4,1 triliun untuk 85.516 pelaku mikro non KUR. Sisanya diberikan kepada 7.415 nasabah ritel kecil menengah dengan nilai kredit Rp4,34 triliun.
Sunarso bilang pihaknya mendapatkan dana dari pemerintah sebesar Rp10 triliun. Perusahaan berkomitmen untuk melakukan ekspansi kredit tiga kali lipat dari total dana yang diberikan pemerintah.
"Kami sudah terima dana Rp10 triliun. Kami janji untuk mengekspansi kredit itu ke masyarakat tiga kali lipat," ujar Sunarso.
Diketahui, pemerintah menempatkan dana di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp30 triliun dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional setelah dihantam pandemi virus corona.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 22 Juni 2020 lalu.
Selain BRI, pemerintah juga menempatkan dana di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga mendapatkan kucuran dana dari pemerintah Rp10 trililun. Kemudian, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk masing-masing mendapatkan jatah sebesar Rp5 triliun.
Sementara, Sunarso menyatakan BRI telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp177,3 triliun. Restrukturisasi diberikan kepada 2,88 juta nasabah.
Jika dirinci, restrukturisasi untuk kredit mikro sebesar Rp64,01 triliun, KUR Rp24,33 triliun, ritel Rp73,69 triliun, konsumer Rp10,25 triliun, dan menengah korporasi Rp5,01 triliun.
Secara total, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perbankan nasional telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 6,72 juta nasabah per 6 Juli 2020. Nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp769,55 triliun.
Detailnya, restrukturisasi kredit diberikan kepada 5,41 juta nasabah UMKM dengan nilai Rp326,38 triliun. Kemudian, untuk nasabah non UMKM yang sudah diberikan restrukturisasi sebanyak 1,31 juta dengan nilai Rp443,17 triliun.
Sebagai informasi, aturan restrukturisasi ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 terkait Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Ini berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Sumber : cnnindonesia.com