Daftar 158 Pinjol Berizin Resmi dari OJK per Agustus 2020
12 Agustus 2020, 09:00:01 Dilihat: 436x
Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hanya ada 158 perusahaan pinjaman online (pinjol) berbasis teknologi (fintech lending) yang secara resmi terdaftar dan berizin dari regulator per 5 Agustus 2020.
Otoritas meminta masyarakat hanya melakukan transaksi pinjam meminjam dari fintech lending yang diawasi oleh OJK.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," ungkap regulator dalam keterangan resmi, Jumat (7/8).
Lebih lanjut, dari 158 fintech lending yang berizin, ada satu perusahaan yang sebelumnya sudah terdaftar namun melakukan pergantian nama. Yakni PT Lufax Technology Indonesia menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
Sebelumnya, OJK sempat menyetop sementara pendaftaran fintech lending sejak Februari 2020 hingga bulan lalu. Hal ini dilakukan karena regulator ingin fokus melihat perkembangan bisnis dari fintech yang sudah ada.
Kendati begitu, fintech baru yang ingin mendapatkan izin dari OJK bisa tetap mendaftar selama masa penghentian sementara. Proses pemberian izin akan dilanjutkan mulai semester II 2020.
Daftar 158 fintech lending yang berizin atau terdaftar di OJK bisa diklik di link ini.
Sumber : cnnindonesia.com