Indonesia Akan Pulangkan 8 Kontainer Sampah ke Australia
10 Juli 2019, 09:00:02 Dilihat: 574x

Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya akan memulangkan delapan kontainer berisi 282 bundel sampah seberat 210 ton ke Australia.

Sampah-sampah tersebut disinyalir terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang dikirim dari Australia ke Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto, mengatakan sampah-sampah tersebut dikirim oleh perusahaan berinisial PT MDI melalui Shipper Oceanic Multitading Pty. Ltd dari Pelabuhan Brisbane, Australia, dan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (12/6).
Sesampainya di Tanjung Perak, Bea Cukai lantas mengecek isi kontainer tersebut. Usai dibongkar, kontainer itu ternyata tak hanya berisi kertas bekas, melainkan juga botol plastik, kemasan, pembalut, barang elektronik, serta kaleng.
"Dibongkar semua. Kita buka dulu kalau sudah merepresentasi (limbah B3), kita panggil KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," ujar Basuki saat ditemui di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (9/7).
Bea Cukai, kata Basuki, akan meminta importir untuk re-ekspor atau mengirimkan sampah tersebut kembali ke negara asalnya, Australia, maksimal dalam 90 hari.
"Tergantung perusahaannya. Paling lama 90 hari dari masuk (di Indonesia)," kata Basuki.
Kendati demikian, kata Basuki, Kementerian KLHK tetap mendalami pihak importir atas kasus pengiriman limbah B3 dari Australia dan sejumlah negara lain tersebut.
Sebab, selain, 8 kontainer itu, Bea Cukai juga tengah memproses 58 kontainer kertas bekas impor yang terindikasi terkontaminasi limbah B3. Dengan rincian, 38 kontainer dari Amerika Serikat (AS) dan 20 dari Jerman.
"Masih dalam proses. Ada yang 38 kontainer dari AS dalam proses, dari Jerman 20 kontainer juga dalam proses. Inggris ada, tapi tidak dalam penanganan seperti ini," ujar dia.
Dengan kejadian ini, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan masuknya sampah kertas bekas. Sebab, selama ini, impor kertas tanpa pengawasan lantaran berada di jalur hijau. Pengawasan itu, kata dia, dilakukan oleh surveyor di luar negeri.
"Kami hanya melakukan penyelesaian dokumen impornya. Tentu kita akan teliti kalau ada indikasi tidak benar kita lakukan pemeriksaan dengan menerbitkan nota hasil intelijen dan melakukan pemeriksaan," kata dia.
Sanksi bagi importir sampah kertas, kata Basuki, sudah diatur dalam UU lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, pasal 69 ayat 1 huruf B setiap orang dilarang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan undang-undang ke dalam wilayah NKRI.
"Pasal 105, setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara, denda paling banyak Rp12 miliar," ujarnya.

Sumber: CnnIndonesia
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.