Australia Ancam Hukum Warga Tak Patuh Cegah Virus Corona
07 Maret 2020, 09:00:01 Dilihat: 747x
Jakarta -- Pemerintah Australia memperingatkan mereka bisa menghukum pengidap virus corona yang menolak perintah dan melakukan prosedur untuk mencegah penyebaran wabah tersebut, dengan landasan Undang-Undang Biosekuriti.
Jaksa Agung Australia, Christian Porter, memperingatkan warga setempat mematuhi hukum yang berlaku.
Porter menyebut ada berbagai aturan dalam UU Biosekuriti yang memungkinkan pemerintah untuk mengendalikan pergerakan warganya dalam penanganan wabah seperti virus corona ini.
Warga yang menolak untuk bekerja sama dengan petugas kesehatan bisa ditahan oleh pemerintah. Mereka kemudian harus menginformasikan di mana dan dengan siapa mereka telah melakukan kontak langsung, hingga wajib menjalankan program dekontaminasi.
"Tahanan akan menjalankan dekontaminasi atau memberikan informasi terkait di mana dan dengan siapa mereka telah melakukan kontak," kata Porter, seperti dikutip Sky News Australia, Selasa (3/3).
Pemerintah juga berencana mendeklarasikan "zona kesehatan manusia". Zona tersebut mengharuskan setiap orang dipindai ketika memasuki atau meninggalkan area tertentu.
Dilaporkan CNN, Dinas Kesehatan Queensland telah mengonfirmasi satu kasus baru di wilayah tersebut pada hari ini. Tambahan kasus itu menjadikan total kasus positif corona di Australia mencapai 31 kasus, dengan satu orang korban meninggal.
Pasien terbaru merupakan pria asal China berusia 20 tahun yang telah bepergian ke Dubai selama dua pekan sebelum akhirnya mengunjungi Australia. Namun, saat ini ia sudah dalam kondisi stabil.
Kasus virus corona di seluruh dunia mencapai 90.933 ribu orang, dan membunuh lebih dari 3.117 orang. Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh dari virus corona tercatat sebanyak 47.995 orang.
Jumlah orang yang terinfeksi virus corona masih didominasi dari China. Yakni mencapai 80.144 orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari 2.944 penduduk China dinyatakan meninggal, sedangkan yang sembuh mencapai 47.225 orang.
Sumber : cnnindonesia.com