Calon Jemaah Haji Wajib Isolasi Mandiri Sebelum Ibadah
22 Juli 2020, 09:00:03 Dilihat: 347x
Jakarta -- Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh calon jemaah haji yang telah memenuhi syarat untuk melakukan karantina mandiri sepekan sebelum memulai proses ibadah haji yang akan dimulai pada 29 Juli mendatang.
Kebijakan itu diterapkan pemerintah Saudi sebagai upaya mencegah penularan virus corona (Covid-19) selama proses ibadah haji berlangsung.
Ibadah haji tahun ini harus dilakukan dengan pengawasan ketat terutama soal kesehatan.
Dilansir Gulf News, tahun ini Saudi juga membatasi jumlah calon jemaah yang boleh melaksanakan ibadah haji yakni maksimal 10.000 orang dan telah berada di negara kerajaan tersebut.
Pemerintahan Raja Salman akan menjatuhkan sanksi berupa denda, hukuman penjara, hingga deportasi jika ada pihak kedapatan menyelundupkan jemaah haji dari luar Saudi.
Denda yang dikenakan sebesar 10 ribu riyal per jemaah dan hukuman penjara selama 15 hari. Saudi telah menetapkan bahwa 10 ribu jamaah haji itu terdiri dari 70 persen ekspatriat atau warga asing dan 30 persen warga Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan bahwa persyaratan kesehatan adalah penentu utama seseorang bisa lolos sebagai calon jemaah haji tahun ini.
Jamaah yang boleh melaksanakan haji tahun ini berusia antara 20-50 tahun saja. Para jamaah juga tidak boleh memiliki riwayat penyakit kronis.
Seluruh jemaah akan melakukan pemeriksaan corona sesaat sebelum memasuki kota suci Mekkah.
Seluruh jemaah haji pun patut menerapkan jaga jarak selama melaksanakan kegiatan haji. Setelah proses ibadah haji selesai, seluruh jemaah diwajibkan melakukan karantina mandiri lagi.
Sampai saat ini kasus infeksi Covid-19 di Saudi tercatat mencapai 253.349 orang, tertinggi di antara negara-negara kawasan Teluk. Sementara pasien yang meninggal mencapai 2.523 orang.
Sumber : cnnindonesia.com